KETAHANAN NASIONAL
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sejak Proklamsi Kemerdekaan pada
tanggal 17 Agustus 1945, bangsa dan Negara Indonesia tidak luput dari berbagai
gejolak dan ancaman dari dalam Negeri maupun luar negeri yang nyaris
membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Meskipun demikian, bangsa
dan Negara Indonesia telah mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya
terhadap ancanman dari luar antara lain agresi militer Belanda dan mampu
menegakkan wibawa pemerintah dengan menumpas gerakan separatis, pemberontakan
PKI, DI/ TII bahkan merebut kembali Irian Jaya. Dengn posisi geografis, potensi
sumber kekeyaan alam, serta besarnya jumlah dan kemampuan penduduk yang
dimilikinya, Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan
pengaruh Negara-negara besar dan adikuasa. Hal tersebut secara langsung maupun
tidak langsung akan menimbulkan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan
dan mempengaruhi, bahkan membahayakan, kelangsungan hidup dan eksistensi Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Meskipun dihadapkan pada berbagai
tantangan, Negara Kesatuan Republik Indonesia masih tetap tegak berdiri sebagai
satu bangsa dan Negara yang merdeka, bersatu, dan berdaulat. Hal tersebut
membuktikan bahwa bangsa Indonesia memiliki keuletan dan ketangguhan untuk
mengembangkan kekuatan nasional dalam mengatasi setiap bentuk tantangan,
ancaman, hambatan, dan gangguan dari manapun datangnya. Dalam rangka eksistensi
bangsa dan Negara di masa kini dan di masa yang akan datang, bangsa Indonesia
hars tetap memiliki keuletan dan ketangguhan yang perlu dibina secara konsisten
dan berkelanjutan.
Republik Indonesia bukanlah Negara
kekuasaan yang penyelenggaraannya didasarkan atas kekuasan semata sehingga
menciptakan sistem dan pola kehidupan politik yang totaliter, melainkan Negara
hukum. Di dalam Negara hukum, penyelenggaraan kekuasan dibenarkan dan diatur
menurut hukum yang berlaku. Hukum sebagai pranata sosial disusun bukan untuk
kepentingan golongan atau perorangan, tetapi untuk kepentingan seluruh rakyat
dan bangsa sehingga dapat menjaga ketertiban seluruh masyarakat.
Republik Indonesia adalah Negara
yang memiliki UUD 1945 sebagai kostitusinya. Dalam semangat kostitusi tersebut,
kekuasaan pemerintah tidak bersifat absolut atau tidak tak terbatas. Kedaulatan
ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhya oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat,sedangkan penyelenggaraan kekuasaan pemerintah dituangkan lebih lanjut
ke dalam kelembagaan tinggi Negara dan tata kelembagaan Negara. Sistem Negara
bersifat demokratis. Sifat ini tercermin dalam proses pengambilan keputusan
yang bersumber dan mengacu kepada kepentingan serta aspirasi rakyat.
Dengan demikian kondisi Kehidupan
Nasional merupakan pencerminan Ketahan
Nasional yang didasari oleh landasan idiil Pancasila, landasan kostitusional
UUD 1945, dan landasan visional Wawasan Nusantara. Ketahanan Nasional adalah
kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B.
Rumusan
Masalah
C.
Tujuan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
KONSEPSI
KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Konsepsi Ketahanan Nasional (Tannas)
Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan
penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi, dan selaras
dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu
berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara. Dengan kata lain,
Konsepsi Ketahanan Nasional Pancasila merupakan pedoman (sarana) untuk
meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
Kesejahteraan dapat digambarkan
sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai
nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa untuk melindunginilai-nilai
nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam negeri.
1.
Hakikat
Tannas dan konsepsi Tannas Indonesia
·
Hakikat
Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang
mengandung kemampuan mengembang-kan kekuatan nasional untuk dapat menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan Negara dalam mencapai tujuan nasional.
·
Hakikat
konspsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan
kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh
aspek kehidupan nasional.
2.
Asas-asas
Tannas Indonesia
Asas Ketahanan Nasional Indonesia
adalah tata laku berdasarkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan
Nusantara, yang terdiri dari.
a.
Asas
kesejahteraan dan keamanan
kesejahteraan
dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahka dan merupakan
kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial. Dengan demikian, kesejahteraan
dan keamanan merupakan asas dalam sistem kehidupan Nasional. Tanpa
kesejahteraan dan keamanan, sistem kehidupan nasional tidak akan dapat
berlangsung. Kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intrinsik yang ada pada
sistem kehidupan nasional itu sendiri. Kesejahteraan maupun keamanaan harus
selalu ada, berdampingan pada kondisi apapun.
Dalam
kehidupam nasional, tingat kesejahteraan dan keamanan nasional yang dicapai
merupakan tolak ukur Ketahanan Nasional.
b.
Asas
Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup
segenap aspek kehidupan bangsa dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang
seimbang, serasi, selaras pada seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Ketahanan Nasional mencankup ketahanan segenap aspek kehidupan
bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu (komprehensif Integral)
c.
Asas Mawas ke Dalam dan Mawas ke Luar
Sitem kehidupan nasional merupakan
perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Di samping
itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan
sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut dapat timbul berbagai dampak,
baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke
dalam maupun ke luar.
·
Mawas
ke dalam
Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat,sifat, dan kondisi
kehidupan nasional
itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk
meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Hal ini
tidak berarti bahwa Ketahanan Nasional mengandung sikap isolasi atau
nasionalisme sempit.
·
Mawas
ke Luar
Mawas ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan
serta mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri dan menerima kenyataan
adanya interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. Kehidupan
nasional harus mampu mengembangkan kekuatan nasional untuk memberikan dampak ke
luar dalam bentuk daya tangkal dan daya tawar. Interaksi dengan pihal
laindiutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.
3.
Asas
kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung
keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong-royong, tenggang rasa, dan
tanggung jawabdalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Asas ini
mengakui adanya perbedaan. Perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasi
dalam hubungan kemitraan agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat
saling menghancurkan.
B.
SEJARAH KETAHANAN NASIONAL
1.
Sejarah
Lahirnya Ketahanan Nasional
Konsepsi ketahanan nasional memiliki
latar belakang sejarah kelahirannya di Indonesia. Gagasan tentang ketahanan
nasional bermula pada awal tahun 1960-an pada kalangan militer angkatan darat
di SESKOAD (Sunardi, 1997). Masa itu adalah sedang meluasnya pengaruh komunisme
yang berasal dari Uni Sovyet dan Cina. Pemgaruh komunisme menjalar sampai
kawasan Indo Cina sehingga satu per satu kawasan Indo Cina menjadi Negara
komunis seperti, Laos, Vietnam, dan Kamboja. Bahkan, infiltrasi komunis mulai
masuk ke Thailand, Malaysia, dan Singapura. Apakah efek dominoitu akan terus ke
Indonesia?
Concern atas fenomena
tersebut memengaruhi para pemikir militer di SSAKD. Mereka mengadakan
pengamatan atas kejadian terdebut, yaitu tidak adanya perlawanan yang gigih dan
ulet di Indo Cina dalam menghadapi ekspensi komunis. Bila dibandingkan dengan
Indonesia,kekuatan apa yang dimiliki ini, sehingga mampu menghadapi berbagai
ancaman termasuk pemberontakan dalam negeri. Jawaban sementara dari kalangan
pemikir tersebut adalah adanya kemampuan teritorial dan perang gerilya.
Tahun 1960-an terjadi gerakan komunis
di Filipina, Malaya, Singapura, dan Thailand. Bahkan, gerakan komunis Indonesia
berhasil mengadakan pemberontakan pada 30 september1965, namun akhirnya dapat
diatasi. Menyadari atas berbagai kejadian tersebut, semakin kuat gagasan
pemikiran tentang kekuatan apa yang seharusnya ada dalam masyarakat dan bangsa
Indonesia agar kedaulatan dan keutuhan bangsa Negara Indonesia terjamin di
masa-masa mendatang. Jawaban atas pertanyaan eksploratif tersebut adalah adanya
kekuatan nasional yang antara lain berupa unsure kesatuan dan persatua serta
kekuatan nasional.
Pengembangan atas pemikiran awal di
atas semakin kuat setelah berakhirnyagerakan G 30 S PKI. Pada tahun1968,
pemikiran di lngkungan SSKAD tersebut di lanjutkan oleh Lemhanas (Lembaga
Pertahanan Nasional). Tantangan dan ancaman terhadap bangsa harus diwujudkan
dalam bentuk ketahanan bangsa yang dimanfestasikan dalam bentuk temeng yang
terdiri dari unsure-unsur ideolgi, ekonomi, sosial,dan militer.Temeng yang
dimaksud adalah sublimasi dari konsep kekuatan sebagai manifestasi konsep dari
SSKAD.
Dalam pemikiran Lemhanas tahun 1968
tersebut telah ada kemajuan konseptual berupa ditemukannya unsure-unsur dari
tata kehidupan nasional yang berupa ideology, politik, ekonomi, sosial, dan
militer. Pada tahun 1969, lahirlah istilah ketahanan nasionalyang
menjadi pertanda dari ditinggalkanya konsp kekuatan, meskipun dalam ketahanan
nasional sendiri trdapat konsep kekuatan. Konsepsi ketahanan nasional waktu itu
dirumuskan sebagai keuletan dan daya tahan suatu bangsa yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional yang ditunjukan untuk menghadapi
segala ancaman dan kekuatan yang membahayakan kelangsungan hidup Negara dan
bangsa Indonesia. Kata “segala” menunjukkan kesadaran akan spektrum ancamn yang
lebih dari sekedar ancaman komunis dan atau pemberontakan.
Kesadaran akan spektrum ini
diperluas pada tahun 1972 menjadi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan
(ATHG). Konsepsi ketahanan nasional tahun1972dirumuskan sebagai kondisi dinamis
satu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
untuk mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala
tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun
dalam, yang langsung maupun tidak langsung yang membahayakan identitas,
integritas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar
tujuan perjuangan nasional.


|

|


Dinamis
![]() |
|
Skema Konsepsi Ketahanan Nasional
Dari sejarah tersebut dapat
disimpulkan bahwa konsepsi ketahanan nasional Indonesia berawal dari konsepsi
kekuatan nasional yang dikembangkan oleh kalangan militer. Pemiliran konseptual
ketahanan nasional ini mulai menjadi doktrin dasar nasional setelah dimasukkan
ke dalam GBHN.
2.
Ketahanan
Nasional dalam GBHN
Konsepsi ketahann nasional untuk
pertama kali dimasukkan dalam GBHN 1973 yaitu ketetapan MPR No. IV/ MPR/ 1973.
Rumusan ketahanan nasional dalam GBHN 1973 adalh sama dengan rumusan ketahanan
nasional tahun 1972 dari Lemhanas. Konsepsi ketahanan nasional berikut
perumusan yang demikian berlanjut pada GBHN 1978, GBHN1983 dan GBHN 1988.
Pada GBHN 1983 terjadi perubahan
perumusan mengenai konsep ketahanan nasional. Ketahanan nasional dirumuskan
sebagai kondisi dinamis yang merupakan integrasi dari kondisi tiap aspek
kehidupan bangsa dan Negara . pada hakikatnya ketahanan nasional adalah
kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidup
menuju kejayaan bangsa dan Negara. Perumusan ketahanan nasional pada GBHN 1993
berlanjut pada GBHN 1998. Konsepsi ketahanan nasional pada GBHN 1998 adalah
rumusan yang terakhir. Pada GBHN 1999- sebagai GBHN terakhir sebab sesudahnya
tidak dipergunakan lagi GBHN- tidak lagi ditemukan perumusan akan konsepsi
ketahanan nasional.
Rumusan mengenai ketahanan nasional
dalam GBHN 1998 adalah sebagai berikut.
1.
untuk
tetap memungkinkan berjalannya pembangunan nasional yang selalu harus menuju ke
tujuan yang ingin dicapai dan agar dapat secara efektif dielakkan dari
hambatan, tantangan, ancaman, dan gangguan yang timbul baik dari luar maupun
dari dalam maka pembangunan nasional diselengarakan melalui pendekatan
ketahanan nasional yang mencerminkan keterpaduan antara segala aspek kehidupan
nasional bangsa secara utuh dan menyeluruh.
2.
Ketahanan
nasional adalah kondisi dinamis yang merupakan integrasi dari kondisi tiap
aspek kehidupan bangsa dan Negara. Pada hakikatnya ketahanan nasional adalah
kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidup
menuju kejayaaan bangsa dan Negara. Berhasilnya pembangunan nasional akan
meningkatkan ketahanan nasional. Selanjutnya Ketahanan Nasional yang tangguh
akan mendorong pembangunan nasional.
3.
Ketahan
nasional meliputi ketahanan ideology, ketahanan politik, ketahanan ekonomi,
ketahanan sosial budaya, dan ketahanan pertahanan keamanan.
a)
Ketahanan
ideology adalah kondisi mental bangsa Indonesia yang berlandaskan keyakinan
akan kebenaran ideology pancasila yang mengandung kemampuan untuk menggalang
dan memelihara persatuan dan kesatuan nasional dan kemampuan menangkal
penetrasi ideology asing serta nilai-nilai yang tidak seuai dengan kepribadian
bangsa.
b)
Ketahanan
politik adalah kondsi kehidupan politik bangsa Indonesia yang berlandaskan
demokrasi politik berdasarkan pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945 yang mengandung kemampuan memelihara sistem
politik yang sehat dan dinamis serta kemampuan menerapkan politik luar negri
yang bebas aktif
c)
Ketahanan
ekonomi adalah kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang berlandaskan
demokrasi ekonomi yang berdasarkan pancasila yang mengandung kemampuan
memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan
menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing yang tinggi dan
mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dam merata.
d)
Ketahanan
sosial budaya adalah kondisi kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian
nasional berdasarkan pancasila yang mengndung kemampuan membentuk dan
mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang
beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, rukun, bersatu, cinta tanah
air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi
seimbang, serta kemampuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai
dengan kebudayan nasional.
e)
Ketahan
pertahanan keamanan adalah kndisi daya tangkal bangsa yang dilandasai kesadaran
bela Negara selruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabiltas
pertahanan keamanan Negara yang dinamis, mengamankan pembagunan dan
hasil-hasilnya seta kemampuan mempertahankan kedaulatan Negara dan menangkal segala bentuk ancaman.
Menyimak
rumusan mengenai konsepsi ketahanan nasional dalam GBHN tersebut, kita kembali
mengetahui akan adanya tiga wujud atau wajah konsep ketahanan nasional, yaitu
1.
Ketahan
nasional sebagai metode pendekatan sebagaimana tercermin dari rumusan pertama.
2.
Ketahanan
nasional sebagai kondisi sebagaimana tercermin dari rumusan ke dua.
3.
Ketahanan
nasional sebagai doktrin dasar nasional sebagaiman tercermin dari rumsan
ketiga.
Pada
wujud yang pertama, yaitu ketahanan nasional sebagai pendekatan dimaksudkan
konsepsi ketahanan nasional digunakansebagai strategi atau cara dalam
melaksanakan pembangunan. Konsepsi ketahanan nasional menggambarkan adanya
keterpaduan dan saling ketergantungan antar unsure ketahanan nasional.
Merencanakan, melaksanakan, dan memecahkan masalah pembangunan tidak hanya
bertumpu pada suatu aspek tetapi juga memperhatikan aspek-aspek lain. Pemikran
seperti demikian merupakan pemikiran kesisteman yang berinci kmperehensif integral.
Pada wujud pertama inilah ketahanan nasional merupakan geostrateginya bangsa
Indonesia.
Pada
wujud yang kedua, yaitu ketahanan nasional sebagai kondisi yang dimaksud adalah
kondisi yang dinamis yang merupakan integrasi dari tiap aspek kehidupan bangsa
dan Negara. Aspek kehidupan bangsa ini nantinya dicerminkan pada unsure-unsur
ketahanan nasional Indonesia yang dikenal dengan istilah gatra, yaitu Tri
Gatra, Panca Gatra, dan Astra Gatra. Pada wujud kedua ini akan tampak apakah
ketahanan nasional kita kuat atau lemah. Kuat atau lemahnya ketahanan nasional
Indonesia diukur dari kondisi dari tiap aspek atau unsur dalam ketahanan
nasional tersebut. Integrasi dari kondisi setiap aspek atau unsure inilah yang
nantinya akan mengambarkan kondisi ketahanan nasional Indonesia.
Adapun
pada wujud yang ketiga, yaitu ketahanan nasional sebaagai doktrin dasar
nasional mengganbarkan kondisi ideal dari bidang-bidang pembangunan. Kondisi
yang ideal ini menjadi arah, acuan, ukuran, sekaligus batu ujian apakah
pembangunan dan penyelengaraan bernegara Indonesia yang dijalankan mampu
mencapai ukuran yang diidealkan tersebut. Pada wujud ketiga ini, ketahanan
nasional merupakan konsepsi yang amat normatif. Memang sudah sewajarnya suatu
doktrin dasar nasional bersifat normatif justru untuk digunakan sebagai
landasan ideal bagi penyelenggaran bernegara .
C.
SISTEM KETAHANAN NASIONAL
1.
Pengertian Ketahanan Nasional
Istilah ketahanan nasional untuk pertama kali
dikemukakan oleh Presiden Soekarno, walaupun saat itu belum ada pengertian
tentang Ketahanan Nasional tetapi pada tahun 1972, ketahanan nasional diberi
pengertian sebagai berikut :
Ketahanan
Nasional merupakan kondisi dinamik suatu bangsa yang ebrisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam
menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan
baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak
langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan
negara serta perjuangan mengejar tujuan nasional.
Ketahan Nasional dipwrlukan bukan hanya
konsepsi politik saja melainkan sebagai kebutuhan yang diperlukan dalam
menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan
ketertiban (Law and Order), terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran (Welfare
and prosperity),terselenggaranya pertahanan dan keamanan (Defence and
security), terwujudnya keadilan huum dan keadilan sosial (Juridical and
social justice), serta terdapatnya kesempatan untuk mengaktualisasikan diri
(freedom of the people).
2.
Hakikat Ketahanan Nasional
Pada hakikatnya ketahanan nasional adalah
kemampuan dan ketangguahan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan
hidupnya menuju kejayaan bengsa dan negara. Ketahanan nasional tergantung pada
kemampuan bangsa dan seluruh warga negara dalam membina dan mengembangkan aspek
alamiah serta aspek sosial, sebagai landasan penyelenggaraan kehidupan nasional
di segala bidang. Ketahanan nasional mengandung makna keutuhan semua potensi
yang terdapat di dalam wilayah nasional, baik fisik maupun sosial serta
memiliki hubungan erat antara gatra di dalamnya secara
komprehensif-integral. Kelemahan salah satu bidang akan mengakibatkan kelemahan
bidang yang lain dapat mempengaruhi kondisi keseluruhan.
Ketahanan nasional merupakan suatu interaksi
positif segenap unsur-unsur (gatra) kehidupan nasional yang terkandungdi
dalamnya asta gatra, keseluryuhannya di tentukan oleh struktur dan
segenap konfirugasinya. Secara menyeluruh struktur dan konfigurasi itu
mempunyai fungsi memperkuat ketahanan nasional yang berkesinambugan. Dengan
kata lain setiap gatra kehidupan nasional mempunyai hubungan yang saling
memperkuat satu sama lainnya, sehingga akan meningkatkan ketahanan nasional secara menyeluruh.
3.
Sifat-Sifat Ketahanan Nasional
Sistem ketahanan nasional merupakan himpunan kelembagaan
negara yang menentukan kaidah dasar negara, serta aturan pelaksanaan hidup
bernegara dalam segala aspeknya, berdasarkan ide nasional Pancasila dan UUD
1945. Adapun sifat-sifat ketahanan nasional adalah sebagai berikut :
a)
Manunggal
Dalam membangun ketahan nasional adanya kesatuan yang
bersifat komperhensif-integral antara tri gatra dan panca gatra.
Sifat integratif tidak mempunyai arti mencampur adukkan semua aspek sosial
secara begitu saja, tetapi secara integrasi dilaksanakan secara serasi,
seimbang dan harmonis.
b)
Mawas ke dalam
Ketahanan nasional diarahkan kedalam diri bangsa dan
negara sendiri karena bertujan untuk mewujudkan hakikat dan sifat nasionalnya.
Hal ini tidak berarti dianutnya sikap isolasi atau nasionalisme sempit.
c)
Kewibawaan
Ketahanan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat
manunggal tersebut mewujudkan kewibawaan nasional yang harus diperhitungkan
oleh pihak lain dan mempunyai daya pencegah dan penangkal. Makin tinggi tingkat
kewibawaan, makin besar daya pencegahan tersebut.
d)
Berubah menurut waktu
Ketahanan nasional suatu bangsa kondisinya tidaklah tetap
adanya, melainkan selalu dinamis dan berubah sesuai dengan fungsi waktu, dapat
meningkat atau menurun serta tergantung kepada situasi dan kondisi bangsa
sendiri.
e)
Tidak membenarkan sikap adu kekuasaan dan adu kekuatan
Konsepsi ketahanan nasionla dapat dipandang sebagai suatu
alternatif lain, daripada konsepsi yang mengutamakan penggunaan adu kekuasaan
dan adu kekuatan yang masih dianut oleh negara-negara maju pada umumnya
f)
Percaya pada diri sendiri (self confidence)
Ketahanan nasional dikembangkan dan ditingkatkan
berdasarkan berdasarkan sikap mental percaya pada diri sendiri. Suatu bangsa
yang merdeka dan berdaulat harus percaya dan yakin, bahwa ia dapat mengurus dan
mengatur rumah tangga sendiri baik dan tidak tergantung pada bantuan lain.
g)
Tidak tergantung pada pihak lain (self relience)
Ketahanan nasional dibangun dan dikembangkan atas dasar
kemampuan sendiri dengan memanfaatkan segenap aspek kehidupan nasional.
Pengembangan kemampuan nasional dalam meningkatkan daya saing bangsa,
diupayakan untuk tidak tergantung pada pihak lain.
h)
Konsultasi dan kerjasama
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan
sikap konfrontatif dana antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan
fisik semata, tetapi lebih mengutamakan sikap konsultatif, kerjasama, serta
saling menghargai dengan mengandalkan
4.
Unsur-Unsur Ketahanan Nasional
Unsur, elemen atau faktor yang mempengaruhi
kekuatan/ketahanan nasional suatu negara terdiri atas beberapa aspek. Para ahli
memberikan pendapatnya mengenai unsur-unsur kekuatan suatu negara.
a.
Unsur kekuatan nasional menurut Hans J. Morgenthou
Unsur kekuatan nasional negara terbagi menjadi dua
faktor, yaitu
·
Faktor tetap (stable factors) terdiri atas geografi dan sumber daya
alam
·
Faktor berubah (dynamic factors) terdiri atas kemampuan industri,
militer, demografi, karakter nasional, moral nasional, dan kualitas diplomasi
b.
Unsur kekuatan nasional menurut Palmer & Perkins
Unsur-unsur kekuatan nasional terdi atas tanah, sumber
daya, penduduk, tekonologi, ideologi, moral dan kepemimpinan
c.
Unsur kekuatan nasional menurut James Lee Ray
Unsur kekuatan nasional negara di bagi menjadi dua
faktor, yaitu :
·
Tangible factors terdiri atas penduduk, kemampuan industri dan militer,
·
Intangible factors terdiri atas karakter nasional, moral nasional, dan kualitas kepemimpinan.
d.
Kekuatan nasional menurut Parakhas Chandra
Unsur-unsur kekuatan nasional terdiri atas tiga, yaitu :
·
Alamiah terdiri atas geografi, sumber daya, dan penduduk;
·
Sosial terdiri atas perkembangan ekonomi, struktur politik, budaya dan
moral indonesia;
·
Lain-lain : ide, intelegensi, dan diplomasi, kebijaksanaan kepemimpinan.
e.
Unsur kekuatan nasional menurut Alfred T. Mahan
Unsur-unsur kekuatan nasional terdiri atas letak
geografi, wujud bumi, luas wilayah, jumlah penduduk, watak nasional, dan sifat
pemerintahan.
f.
Unsur kekuatan nasional menurut Cline
Unsur-unsur kekuatan nasional terdiri atas sinergi antara
potensi demografi dan geografi, kemampuan ekonomi, militer, strategi nasional,
dan kemauan nasional.
g.
Unsur-unsur kekuatan nasional model Indonesia
Unsur-unsur kekuatan nasional di Indonesia diistilahkan
dengan gatra dalam ketahanan nasional Indonesia. Pemikiran tentang gatra dalam
ketahanan nasional dirumuskan dan dikembangkan oleh Lemhanas. Unsur-unsur
kekuatan nasional Indonesia dikenal dengan nama Astragatra yang terdiri atas
Trigatra dan Pancagatra.
·
Trigatra adalah aspek alamiah (tangible) yang terdiri atas penduduk,
sumber daya alam, dan wilayah.
·
Pancagatra adalah aspek sosial (intagible) yang terdiri atas
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Daftar pustaka
Daramadi,Hamid. 2013. Urgensi Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan di Perguruan tinggi. Bandung : Alfabeta.
Syahri. M. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi. Malang : Universitas Muhammadiyah Malang.
0 komentar:
Posting Komentar